2013年3月4日 星期一

Adiwarman menilai praktik penyedia investasi emas berbasis

Azidin hanya menjamin bahwa GTIS memiliki cukup dana untuk membayar bonus dan tagihan kepada nasabah. Ia menyatakan, GTIS telah mendapatkan seorang investor besar dari dalam negeri yang bersedia membayar penggantian dana.

Siapa investor itu? Lagi-lagi Azidin merahasiakannya. "GTIS ini sudah berjalan bagus, makanya investor mau masuk," kata Azidin seperti dilansir Tribunnews dari KONTAN. Dengan dasar itu pula dia akan menjalankan bisnis GTIS seperti sedia kala.

Seorang nasabah GTIS asal Jembatan Tiga yang mengaku bernama Udin,Shop the iconic velour tracksuit by juicycouturesuits. berharap janji-janji GTIS bukan angin surga. "Kami berharap apa yang dijanjikan kepada kami bisa segera diberikan," kata Udin.

Persoalannya, masih ada hal lain yang bisa mengganjal GTIS. Sejauh ini, GTIS beroperasi hanya berdasarkan izin perdagangan syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan belum mengantongi izin regulator yang berkompeten.Where can you buy salereplicashoes for cheap?

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menjelaskan,Browse and purchase the latest range of womenshoes online. sejumlah perusahaan yang menawarkan investasi emas, termasuk GTIS dan Raihan Jewellery, memang presentasi di Badan Syariah Nasional (BSN) MUI. Mereka berniat menjalankan bisnis jual beli emas dan investasi berskema syariah. Itu sebabnya, mereka meminta sertifikasi syariah dari MUI.

Menurut Adiwarman, MUI meminta mereka melengkapi izin perdagangan dari Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Para pengelola investasi itu menyanggupi dan berjanji melengkapi berbagai izin tersebut.

Nyatanya, mereka tak pernah mengurus izin tersebut kendati sudah menjerat ribuan nasabah yang kini menjadi korban. Kemdag dan Bappebti tegas-tegas menolak pernah menerbitkan izin bagi Raihan Jewellery dan GTIS.

Arlinda Imbang Jaya, Kepala Humas Kemdag mengungkapkan, perusahaan investasi emas hanya berbekal surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah. Mereka juga hanya berbekal surat dan rekomendasi MUI di perdagangan emas berbasis syariah. Kepala Bappebti,Browse and purchase the latest range of womenshoes online. Syahrul Sampurnajaya menegaskan, bisnis Raihan maupun GTIS bukan merupakan ranah Bappebti.

Terlepas dari kesimpangsiuran izin, Adiwarman menilai praktik penyedia investasi emas berbasis syariah itu melanggar beberapa hal. Pertama, mereka tak memiliki izin, dan baru ketahuan setelah memakan ribuan korban.

Kedua, jika menjalankan perdagangan emas seperti toko emas, mereka harus memiliki ahli emas. Nyatanya, mereka tak memilikinya. Ketiga, mereka menjual emas dengan skema nasabah tak memegang emas fisik. Ini berisiko bagi nasabah.

Singkat kata, "Ini pelajaran bagi BSN MUI untuk tidak begitu saja percaya dengan perusahaan sejenis ini lagi, jika belum lengkap izinnya,If you have never tried shoessupplier you are in for a rare treat." kata Adiwarman.

沒有留言:

張貼留言